Rabu, 14 Desember 2011

TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB SISWA
بسم الله الرحمن الرحيم
Bahwa siswa adalah warga negara Indonesia yang terdididik, untuk menjadikan siswa yang baik ,loyal perlu dibuat dan dilaksanakan tata tertib guna membantu pembentukan perkembangan fisik, mental, karakter dan ahlaqul karimah, tata tertib dimaksud tidak hanya sebagai kelengkapan peratutran sekolah melainkan bagian dari kehidupan  siswa dimasa sekarang dan masa yang akan datang, utamanya untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar.
Untuk itu Madrasah Aliyah (MA ) Padureso menyusun “TATA TERTIB “ sebagai pedoman di sekolah.
1. Tata Krama dan tata tertib Madrasah
    ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa Madrasah Aliyah Padureso Kebumen \dalam :
·         Berbicara / berucap
·         Bersikap / tingkah laku
·         Bertindak / berbuat
Yang dapat menciptakan suasana Madrasah yang kondusif, produktif, efektif dalam kegiatan pembelajaran.
1.      Tata karma dan tata tertib Madrasah
      Berdasarkan pada niali-nilai social, budaya serta nilai Akademik MA berciri khas islam yang meliputi :
·         Nilai ketaqwaan
·         Sopan santun pergaulan
·         Kedisiplinan
·         Kebersihan
·         Kesehatan berfikir
·         Kesehatan berbicara
·         Kesehatan berbuat
·         Kerapian
·         Keamanan pribadi dan keamanan orang lain yang dapat mendukung keberhasilan prestasi belajar yang maksimal
2.      setiap siswa berkewajiban melakukan ketentuan yang tercantum dalam tata Krama dan tata tertib ini secara penuh kesadaran dan tanggung jawab.


Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM
1. Pakaian seragam
    a. Umum
1)      Sopan, rapi sesuai ketentuan yang berlaku
2)      Memakai atribut OSIS, lokasi, kelas lengkap.
3)      Kaos kaki warna putih atau hitam
4)      Bersepatu hitam
5)      Pakaian tidak dibuat dari kain yang tipis (Transparan)/ norak / tidak ketat dll.
6)      Tidak diperkenankan mengenakan perhiasan, gelang, kalung, cincin, anting-anting.
7)      Pakaian Osis dan jas al mamater dipakai setiap hari senin dan selasa, rabu dan kamis seragam yayasan, jum’at dan sabtu seragam Pramuka, lengkap dengan atributnya
b.    Khusus laki-laki
1)      Celana panjang
2)      Baju dimasukkan kedalam celana rapi dengan ikat pinggang
3)      Celana dan lengan baju tidak digulung.
4)      Celana tidak boleh diatas tumit / tanggung, dicorat coret, atau disobek.
c.     Khusus Putri
1)      Baju dan rok panjang berjilbab ( menutup aurat )
2)      Tidak bermake up berlebihan
3)      Tidak memakai accesoris/perhiasan yang mencolok.
2. Pakaian Olah Raga
   siswa wajib memakai seragam  olah raga yang sudah ditentukan oleh sekolah pada jam pelajaran Penjaskes / praktek olah raga.
Bagi putri     : celana panjang ( Training ) dan berjilbab
Bagi putra    : celana panjang ( Training ), sopan tidak corat coret

Pasal 2
WAKTU
1. Siswa wajib hadir di Madrasah sebelum bel berbunyi
2. Siswa terlambat datang lebih dari 10 menit harus mohon ijin pada guru kelas / guru piket / guru BK
3. Siswa terlambat datang lebih dari 20 menit tidak diperkenankan masuk ke kelas dan wajib lapor kepada  guru piket / guru BK ( diberi Pembinaan khusus )
4. Pada waktu pergantian jam pelajaran siswa tidak diperkenankan keluar masuk kelas
5. Jika pergantian jam pelajaran guru belum hadir lebih 10 menit ketua kelas wajib lapor pada guru piket / sebaliknya guru piket keruang kelas
6. Pada wktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang kerumah kecuali ada kegiatan disekolah
7. Pada waktu / pulang sekolah siswa dilarang duduk didepan pintu gerbang / dijalan / ditempat-tempat tertentu kecuali menunggu angkutan.
8. Siswa yang terlambat hadir disekolah tidak diperbolehkan pulang kerumah tanpa sepengetahuan guru piket / yang lain.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO DAN MAKE UP
Umum :
Siswa dilarang :
a.      Berkuku panjang
b.     Mengecat rambut dan kuku
c.      Bertato dan sejenisnya
Khusus laki-laki :
a. Tidak berambut panjang melebihi telinga dan menutup mata
b. Tidak bercukur gundul
c. Rambut tidak berkucir
d. Tidak memakai kalung, anting, ( tindik ) gelang dan cincin / akik
Khusus perempuan :
a.   Tidak memakai perhiasan emas
b.   Tidak  ber make up yang berlebihan
c.   Tidak menggunakan assesories
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN,KEAMANAN, KESEHATAN KEGOTONG ROYONGAN DAN KERINDANGAN

1. Setiap kelas wajib dibentuk pengurus kelas, piket kelas yang secara bergiliran menjaga ( 7 K )
2. Setiap tim piket kelas wajib melaksanakan, memelihara dan mengamankan kelas seperti ;
1)    Alat-alat pelajaran ( buku, kapur, penghapus, sulak, sapu, taplak meja, penggaris dll )
2)    Membersihkan ruangan kelas
3)    Menanam dan menyiram tanaman dan taman didepan kelas, membersihkan Madrasah dan membuang sampah pada tempatnya
4)    Petugas piket harus mengambil dan mengembalikan buku jurnal  dan buku daftar siswa keruang guru
5)    Petugas piket wajib melaporkan kejadian-kejadian dikelas antara lain : siswa tidak hadir, kehilangan, ribut, berkelahi dikelas, jam kososng, corat coret, membuat suasana gaduh dikelas dll.
6)    Setiap siswa wajib membiasakan membuang sampah pada tempatnya
7)    Setiap siswa wajib menjaga ketenangan, keamanan, kebersihan dikelas, ruang Lab, musholla dan perpustakaan
8)    Setiap siswa wajib mentaati perintah dari guru, seperti : belajar diluar kelas, PR, mengerjakan LKS, atau sejenis kegiatan positif lainnya.
9)    Setiap siswa wajib menjaga, memelihara keutuhan fasilitas-fasilitas madrasah
10) Setiap siswa yang datang terlambat wajib lapor dan minta ijin kepada guru piket
11) Setiap ada peristiwa dikelas, diluar kelas, pengurus kelas wajib lapor ke wali kelas / guru BK

                                                                           Pasal 5                     
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di Madrasah setiap siswa hendaknya :
1.      Berjabat tangan sesama sejenis kelamin dan tidak berjabat tangan dengan beda jenis kelamin serta mengucapkan “ Assalamu’alaikum Wr.Wb.”antar sesama teman dengan Kepala Madrasah, Guru, Karyawan bila baru bertemu, ada  keperluan atau masuk ruang Kepala Madrasah, Guru dan ruang Tata Usaha
2.      Saling menghormati, menghargai antar sesama dengan berbagai perbedaan-perbedaan individu dalam memilih teman belajar bermain dan bergaul yang berlatar belakang sosial ekonomi budaya masing-masing didasarkan pada filosofis :     
- berfikir yang baik
-   berjiwa yang baik
-   berbicara yang baik
-   berbuat yang baik
3.     Menghormati ide, pemikiran dan pendapat hak orang lain
4.      Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
5.      Sampaikan pendapat, kritik, ide dengan sopan terhadap institusi madrasah ( secara tertulis ) tanpa menyinggung langsung pada orang lain dengan bahasa dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai akhlak
6.      Membiasakan diri mohon maaf apabila berbuat salah pada orang lain dan ucapan terima kasih terhadap jasa orang lain
7.      Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilaksanakan dan segeralah mohon maaf
8.      Segeralah menolong orang lain apabila ada halangan / masalah sesuai kemampuan
9.      Hindarkanlah mengucapkan kata-kata kotor baik sadar, langsung atau karena emosi.

Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL

1.      Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin, tanggal 17 setiap  bulan dan hari besar nasional
2.      Setiap siswa wajib lapor / mohon ijin apabila berhalangan tidak dapat mengikuti upacara bendera kepada wali kelas / guru BK

Pasal 7
. HUBUNGAN KEKELUARGAAN

1.      Kunjungan orang sakit berlaku untuk sesama siswa dilakukan setelah jam pelajaran, pada jam  pelajaran dilakukan oleh perwakilan maksimal 4 orang siswa.
2.      Melayat orang meninggal dunia bagi siswa,guru dan karyawan MA Padureso oleh semua siswa dan personal MA Padureso dikoordinir oleh Waka Humas.
3.      Melayat untuk keluarga siswa serumah yaitu ayah, ibu nenek, kakek, adik , kakak yang serumah dengan siswa , dilakukan oleh teman satu kelas asal siswa yang bersangkutan dan dibimbing oleh Waka Humas dan/atau wali kelas.




Pasal 8
KEGIATAN - KEGIATAN
A.      KEAGAMAAN
1.      Setiap Siswa Wajib Melaksanakan shalat dhuhur berjama’ah di mushala madrasah
2.      Setiap  pagi jam 07.00 – 07.15 setiap Siswa wajib mengikuti Mujahadah pagi
3.      Setiap hari jum’at setiap siswa diharapkan memberikan shadaqoh seikhlasnya ( Giat Amal Jum’at  ).
4.      Setiap siswa wajib mengikuti latihan qurban pada hari raya qurban/idul adha
5.      Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ramadlan

B.       EKSTRAKURIKULER
1.      Setiap siswa MA Padureso wajib menjadi anggota OSIS MA Padureso dan anggota Pramuka MA Padureso
2.      Siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan ekstra pramuka
3.      Siswa kelas X dan kelas XI wajib memilih salah satu kegiatan ekstra kurikuler sesuai bakat
 dan   minat siswa.
4.      Siswa kelas XII boleh mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
5.       Jenis kegiatan ekstra yang dapat dipilih adalah:
a.         Beladiri/Pencak silat
b.         Olah raga ( Bola voli,)
d.         Kesenian (Drum Band, Musik, Kaligrafi, Tilawatil Qur'an)
e.         Komputer

Pasal 9
LARANGAN-LARANGAN

Bagi Siswa Madrasah Aliyah Padureso Kebumen dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Membuang sampah disembarang tempat
2.      Membuang pembalut wanita di KM/WC
3.      Membawa rokok, merokok, minum-minuman keras, mengkonsumsi narkoba, obat-obatan terlarang
4.      Berpacaran di madrasah, hamil, menghamili, nikah
5.      Mencoret, merusak fasilitas-fasilitas Madrasah
6.      Berbicara jorok, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga madrasah dengan kata-kata / panggilan yang tidak etis
7.      Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan madrasah yang dapat merugikan keselamatan orang lain
8.      Mengancam, dendam, berkelahi yang dapat menggangu keamanan psikologis ( keselamatan jiwa orang lain )
9.      Membawa, membaca, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi
10.  Bermain kartu, judi dilingkungan Madrasah
11.  Mencuri barang milik orang lain ( dikelas, dilingkungan madrasah atau masyarakat )
12.  Dilarang mencotek karya / prestasi orang lain diwaktu ulangan harian, UUS, UAM dan UAN
13.  Dilarang membawa teman sekolah lain tanpa ada hubungannya dengan kegiatan di madrasah
14.  Dilarang duduk /nongkrong didepan pintu gerbang, dipasar / pertigaan selama kegiatan belajar / sebelum jam masuk / istirahat / pulang sekolah kecuali menunggu angkutan
15.  Dilarang masuk ke ruang guru / kantor tanpa ijin / diijinkan oleh guru / pegawai
16.  Membawa/mengoperasionalkan HP pada jam sekolah
17.  Memakai pakaian korban mode bagi :
Siswa putra :  anting-anting, gelang, kalung, rambut panjang (gondrong,kliwir), rambut dicat warna selain warna hitam,memakai topi, memakai jaket.
Siswa puteri : baju ketat , rok ketat, panjang baju batas bawah kurang dari 15 cm dari pinggang


Pasal 10
Sanksi

                 Untuk menegakkan pelaksanaan Tata tertib tersebut akan dilakukan penilaian pelanggaran pada Buku Pelanggaran Siswa. adapun sanksi-sanksi yang diberikan sesuai tingkat pelanggaran  meliputi :
1.         Klasifikasi Ringan, skor 1 sampai dengan 30
Siswa diberikan peringatan dan pembinaan secara lisan dan menuliskan Surat Pernyataan.
2.         Klasifikasi Sedang,   skor 31 sampai dengan 60 : 
Dipanggil orang tua /wali bersama siswa untuk klarifikasi, pembinaan dan membuat Surat Pernyataan serta diberi Peringatan Keras dari Madrasah.
3.         Klasifikasi Berat,   skor  61 sampai dengan 99 : 
Dipanggil orang tua /wali bersama siswa untuk klarifikasi, pembinaan dan membuat Surat Pernyataan serta diberi skorsing dari Madrasah.
4.         Klasifikasi Sangat Berat, skor 100 atau bahkan lebih : 
Orang tua/Wali dipanggil untuk menerima kembali siswa tersebut atau dikeluarkan dari    Madrasah.
5.         Bagi siswa- siswi yang membawa, mengoperasikan HP di Madrasah ( pada waktu Pembelajaran ) maupun diluar jam pembelajaran HP di sita selama satu bulan dan yang mengambil adalah orang tua/ wali siswa.
6.         Jenis pelanggaran berhubungan dengan tindak pidana( Pencurian, Narkoba, Minuman Keras, Tawuran dll) diserahkan ke pihak Berwajib.

Padureso,  15 Desember 2011
                                                                                                Kepala Madrasah Aliyah Padureso
       


                                                                                                Mustangin, S.Ag.